

Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menerus meraih penghargaan prestisius.
Kali ini, Kejaksaan Agung RI berhasil menyabet piagam penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tertinggi.
Penghargaan itu diraih karena keseriusan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan JDIH dan dapat menjadi contoh bagi anggota JDIHN lainnya dengan kategori "Eka Acalapati".
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau disingkat JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Piagam penghargaan yang diraih Kejaksaan Agung RI kali ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01. HN.03.05 Tahun 2023.
Piagam penghargaan JDIHN tertinggi ini diberikan karena Kejaksaan Agung RI dinilai paling baik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum melalui website Kejaksaan RI. Hal ini mempermudah media dan masyarakat untuk mengakses informasi tentang kumpulan peraturan perundang-undangan dengan cepat dan update.
Dengan demikian, tidak heran jika piagam penghargaan dengan kategori "Eka Acalapati" ini disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki.
Tentu saja dengan perolehan penghargaan ini, posisi Kejaksaan Agung RI sebagai pelopor dalam pengelolaan informasi hukum nasional semakin kokoh.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id