

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Jumat, 19 September 2025.
Buronan bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani ditangkap Tim SIRI Kejaksaan saat berada di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya.
Elisabeth yang merupakan mantan karyawan PT Eka Prima Graha ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018. MA menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja" pada kasus PT Eka Prima Graha.
Akibat perbuatannya diputuskan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan ditetapkan menjalani pidana penjara selama 8 bulan.
Menurut Kapuspenkum, penangkapan Elisabeth Riski Dwi Pantiani sekaligus menandai daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang digelar Kejagung.
Puspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Kapuspenkum menjampaikan Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id