

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan berinisial RS yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa, 9 September 2025.
Proses pengamanan yang dilakukan hasil kerja sama dengan Tim Kejati Kalbar itu dilakukan di Jl Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten pada pukul 21.30 WIB.
"Tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 September 2025.
Tersangka RS yang berdomisili di Pontianak, Kalbar merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian atau pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015.
Diketahui Bank Kalbar melakukan pembelian/pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat dengan luas tanah 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jl. A. Yani I dengan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp 99.173.013.750.
Dalam pelaksaan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat bank Kalbar tersebut diduga tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman Tim Pengadaan melaksanakan pembelian/pengadaan tanah pada tahun 2015 tersebut yaitu SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013.
Akibat perbuatan tersebut diperkirakan telah terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30 miliar.
Selain RS, Kejati Kalbar juga telah terlebih dahulu menetapkan seseorang berinisial PAM selaku Kuasa Penjual Tanah sebagai tersangka.
Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penangkapan tersebut, Tersangka RS selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejati Kalbar.
Kapuspenkum kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ucap Kapuspenkum mengutip pesan Jaksa Agung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id