

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan Alexander Agustinus Rottie yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Selasa, 10 Juni 2025.
Penangkapan Alexander Rottie di Rumah Makan Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu merupakan hasil kerjasama antara Tim Satgas SIRI dengan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.
Terpidana diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama lima tahun.
Pidana penjara itu dijatuhkan karena pria kelahiran 2 Agustus 1972 dan bekerja sebagai pegawai swasta itu secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Putusan Kasasi dari MA terhadap terdakwa salinan putusannya diketahui sudah diterima Kejari Samarinda April 2018 lalu. Setelah menerima salinan putusan tersebut, Kejari Samarinda sudah dua kali mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa. Namun, belum ada kejelasan dimana keberadaan terdakwa.
Kapuspenkum mengungkapkan proses pengamanan Terpidana Alexander Rottie berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. "Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda," ujar Kapuspenkum.
Dengan kembali tertangkapnya DPO Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id