Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengungkap, perkara korupsi yang berhasil diungkap saat ini masih berada di bawah 10 persen.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut JAM-Datun Feri, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut. Sehingga, lanjut dia, aset negara yang berhasil di sita dari para koruptor pun sedikit yakni di bawah 10 persen.
“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun Feri
JAM-Datun Feri menjelaskan, terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara. Di antaranya White Collar Crime, korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional.
Penyembunyian aset di luar negeri, hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga.
Kemudian aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan informasi transaksi seringkali terlambat sehingga dapat direkayasa.
Oleh karenanya, kata JAM-Datun Feri, instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku.
Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.
Sementara itu, praktisi hukum M. Yusuf mengatakan bahwa terdapat paradigma baru dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Di antaranya dengan hukuman efek jera dengan membuat pelaku menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perekonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proporsional.
Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal.
Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.
Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN. Yakni konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.
“JPN bisa mengoptimalkan perannya dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan fasilitas dan sarana untuk menunjang kinerja JPN, membuatkan anggaran khusus untuk mengakomodir segala biaya operasional yang memadai dalam melaksanakan kegiatan JPN."
ujar dia.
- Nabila Hanum
Wakil Jaksa Agung mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyelenggarakan FGD ini.
Baca SelengkapnyaPenggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.
Baca SelengkapnyaPerumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen: Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana Membutuhkan Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen
Baca SelengkapnyaKinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung memaparkan 10 area rawan korupsi di beberapa sektor negara.
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaUpaya mewujudkan Indonesia yang maju hanya bisa dilakukan dengan memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit sosial
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin terima penghargaan Nawacita Award 2023 kategori 'Penegakan Hukum'.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi pada Pertemuan Sesi ke-33 the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Austria.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semangat untuk menjadikan gerakan anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.
Baca SelengkapnyaKorupsi sektor infrastruktur bisa disebabkan adanya celah sistem atau lemahnya pengawasan.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani.
Baca Selengkapnya