Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada 2010 sampai dengan 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024. 

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah:

1. ES selaku Komisaris atau Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

2. G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

3. B selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

5. SA selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

6. LD selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menyampaikan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka.

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk Lima Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan Satu Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP 'Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana',"
ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, 22 Juli 2024.

srory.kejaksaan.go.id

Ia mengatakan dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan Negara kurang lebih mencapai Rp555 Miliar. Perbuatan para tersangka itu melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, sudah ada 44 saksi yang diperiksa dalam kasus ini untuk memperkuat barang bukti. 

Kronologi Perkara

PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.

Mereka malah masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah IUP Operasi Produksi PT. Bukit Asam Tbk.

Bekerjasama dengan 3 ASN Kabupaten Lahat

Perbuatan PT. ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 ASN di Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016, dan LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.

3 ASN Tidak Lakukan Tupoksinya

Ketiga ASN itu dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011-2013. Padahal perbuatan PT. ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh ketiganya.

Tugas Pelaksana Inspeksi Tambang

Akibatnya, perbuatan penambangan di luar IUP OP PT. ABS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 555 Miliar.

Sejatinya, pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas mengawasi pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,"

terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Sebagian Besar dari PT Kilang Pertamina Internasional
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Sebagian Besar dari PT Kilang Pertamina Internasional Senin, 14 Apr 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Deretan Hasil Penggeledahan Tersangka Perkara Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat: Ada Mobil Mewah Sampai 21 Sepeda Motor
Deretan Hasil Penggeledahan Tersangka Perkara Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat: Ada Mobil Mewah Sampai 21 Sepeda Motor Senin, 14 Apr 2025 10:01 WIB

Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka

Baca Selengkapnya
3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat Senin, 14 Apr 2025 08:29 WIB

Uang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Perkara Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakpus
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Perkara Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakpus Minggu, 13 Apr 2025 09:10 WIB

Salah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga dan 8 Orang Saksi Diperiksa Kejagung
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga dan 8 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Jumat, 11 Apr 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Jakpus Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Korporasi ke Pengadilan Tipikor
JPU Kejari Jakpus Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Korporasi ke Pengadilan Tipikor Kamis, 10 Apr 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM dan 6 Orang Saksi Lain dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM dan 6 Orang Saksi Lain dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 09 Apr 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah
Kejagung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah Selasa, 08 Apr 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirjen PDN Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Mantan Dirjen PDN Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Rabu, 26 Mar 2025 10:41 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Perkara Korupsi Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Perkara Korupsi Timah Korporasi Sabtu, 22 Mar 2025 12:06 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 3 Diantaranya Menjabat Dirut
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 3 Diantaranya Menjabat Dirut Sabtu, 22 Mar 2025 10:00 WIB

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kamis, 20 Mar 2025 14:30 WIB

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Kamis, 20 Mar 2025 11:21 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi Kamis, 20 Mar 2025 09:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag Rabu, 19 Mar 2025 11:00 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rabu, 19 Mar 2025 08:00 WIB

pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Timah Korporasi, Salah Satunya Buruh Harian
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Timah Korporasi, Salah Satunya Buruh Harian Selasa, 18 Mar 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Terkait Kasus Korupsi Tersangka IR
Kejagung Periksa 2 Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Terkait Kasus Korupsi Tersangka IR Selasa, 18 Mar 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan AC Milik SMK di Aceh
JAM-Pidum Setujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan AC Milik SMK di Aceh Kamis, 13 Mar 2025 16:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Periksa 9 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 4 di Antaranya GM  Refinery Unit
JAM PIDSUS Periksa 9 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 4 di Antaranya GM Refinery Unit Rabu, 12 Mar 2025 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kalangan Wiraswasta Terkait Korupsi Timah Korporasi
Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kalangan Wiraswasta Terkait Korupsi Timah Korporasi Rabu, 12 Mar 2025 08:03 WIB

Baca Selengkapnya
Panggil 3 Orang Saksi Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag dan Dirut PPI
Panggil 3 Orang Saksi Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag dan Dirut PPI Selasa, 11 Mar 2025 18:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung  Periksa 3 Orang Saksi dari Bappepam-LK dan BEI Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi dari Bappepam-LK dan BEI Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya Selasa, 11 Mar 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dari Pertamina dan 3 Anak Usaha
Usut Perkara Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dari Pertamina dan 3 Anak Usaha Senin, 10 Mar 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi dari Pihak Swasta Terkait Perkara Impor Gula
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi dari Pihak Swasta Terkait Perkara Impor Gula Senin, 10 Mar 2025 18:04 WIB

Baca Selengkapnya