

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada 2010 sampai dengan 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah:
1. ES selaku Komisaris atau Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
2. G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
3. B selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
5. SA selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
6. LD selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menyampaikan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka.
srory.kejaksaan.go.id
Ia mengatakan dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan Negara kurang lebih mencapai Rp555 Miliar. Perbuatan para tersangka itu melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, sudah ada 44 saksi yang diperiksa dalam kasus ini untuk memperkuat barang bukti.
PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.
Mereka malah masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah IUP Operasi Produksi PT. Bukit Asam Tbk.
Perbuatan PT. ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 ASN di Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016, dan LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.
Ketiga ASN itu dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011-2013. Padahal perbuatan PT. ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh ketiganya.
Akibatnya, perbuatan penambangan di luar IUP OP PT. ABS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 555 Miliar.
Sejatinya, pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas mengawasi pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id