Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024 tersebut, jaksa penyidik salah satunya memeriksa saksi selaku anak dari salah satu tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024 mengungkapkan jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial DCA selaku anak tersangka ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung non-hakim.
Selain anak Tersangka ZR, jaksa penyidik juga memeriksa saksi berinisial WH selaku Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kapuspenkum, kedua saksi tersebut diperiksa
terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum
Puspenkum Kejagung
Diketahui Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu.
Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) non-hakim berinisial ZR yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR.
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA. Sementara LR sebelumnya telah ditahan penyidik kejaksaan dalam perkata suap dan/atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya.
Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
- editor
Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPemeriksaan keempat orang saksi dilakukan di Jakarta oleh jaksa penyidik JAM-Pidsus
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaSelain kedua saksi, Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga memeriksa direktur sebuah perusahaan valas
Baca SelengkapnyaMasing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku Pengacara, kemudian RBP selaku Anak Tersangka ZR dan DA selaku Istri Tersangka ZR.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca Selengkapnya"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili".
Baca SelengkapnyaTim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaIni alasan Kejagung memindahkan 3 oknum hakim itu ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPutu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.
Baca Selengkapnya