Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tersebut memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar SH mengungkapkan dua saksi yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah MY selaku pihak swasta dan TTG yang menjabat Direktur Utama PT Darmex Plantations.
MY dan TTG diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani,
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations diduga terkait dalam perkara TPPU.
Sebelumnya, Kejagung telah membongkar temuan dari perkara tersebut berupa uang sitaan senilai Rp450 miliar Selasa, 1 Oktober 2024. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Dr. Abdul Qohar penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehari berikutnya, Rabu, 2 Oktober 2024, Kejagung kembali menggeledah dan menyita dokumen serta uang tunai senilai total Rp372 miliar. Uang sitaan tersebut diperoleh dari dua kantor yang dikelola PT Asset Pasific dan anak usahanya.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.
Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.
Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.
Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.
- editor
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku direktur utama PT Darmex Plantations
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan tim jaksa penyidik pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaSaksi kali ini merupakan manager dari perusahaan PT Duta Palma Sejahtera.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pemegang saham PT Menara Capital Indonesia
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperikan Tim Jaksa JAM-Pidsus tersebut menangani keuangan PT Duta Palma Nusantara
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaUang hasil TPPU atas nama tersangka PT Darmex Plantation tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca Selengkapnya