Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Salah Satunya Seorang Dirut

Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Salah Satunya Seorang Dirut

Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tersebut memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar SH mengungkapkan dua saksi yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah MY selaku pihak swasta dan TTG yang menjabat Direktur Utama PT Darmex Plantations.

MY dan TTG diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani,

Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Salah Satunya Seorang Dirut

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.

Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations diduga terkait dalam perkara TPPU.


Sebelumnya, Kejagung telah membongkar temuan dari perkara tersebut berupa uang sitaan senilai Rp450 miliar Selasa, 1 Oktober 2024. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Dr. Abdul Qohar penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehari berikutnya, Rabu, 2 Oktober 2024, Kejagung kembali menggeledah dan menyita dokumen serta uang tunai senilai total Rp372 miliar. Uang sitaan tersebut diperoleh dari dua kantor yang dikelola PT Asset Pasific dan anak usahanya.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.

Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Salah Satunya Seorang Dirut

Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.

Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.