

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang menjabat direktur perusahaan swasta terkait penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan kedua tersangka tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Rabu, 9 April 2025.
ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, kedua saksi tersebut diperiksa atas perkara dengan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Para saksi itu adalah RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019 dan Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai saat ini.
Diketahui Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah periode 2015-2022.
Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dengan penetapan ini, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi dan 1 orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. "Ini sekitar Rp152 triliun," imbuhnya.
Pihak korporasi juga bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun, sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata Febrie.
Salah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id