

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Henny Djuwita Santoso, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Penangkapan Henny dilakukan Satgas SIRI Kejagung di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara pada dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, pengamanan Henny Djuwita Santoso berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta perihal pengamanan terdakwa yang diketahui berusia 68 tahun.
Menurut Kapuspenkum, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dan penjara selama sembilan tahun.
Berdasarkan pemantauan, keberadaan terpidana sebelumnya terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya berpindah ke Jakarta Utara.
Puspenkum Kejagung
Setelah pengamanan, terpidana selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Puspenkum Kejagung
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id