

Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022. Komisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
“Khususnya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kita apresiasi gerak cepat penyidik Pidana Khusus dalam proses hukum perkara korupsi tambang timah tersebut,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi.
Dia berharap penanganan perkara timah ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, penuntasan pengusutan dugaan korupsi tambang timah itu sebagai komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum lewat penegakan hukum. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari praktik korupsi ini dapat semaksimal mungkin dikembalikan ke negara lewat pengembalian kerugian keuangan negara, perampasan dan penyitaan aset para tersangka.
“Ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi tambang timah yang dilakukan Kejaksaan Agung akan semakin tinggi dan harus direspons oleh insan Adhyaksa dengan kerja keras, kerja tulus dan penuh keiklasan,” tutur Pujiyono Suwadi.
Komisi Kejaksaan RI, kata Pujiyono Suwandi, akan tetap menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kami sangat membuka diri dukungan dari berbagai pihak agar peran dan fungsi kami berjalan sesuai tupoksi dan ketentuan perundang-undangan. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam bidang pengawasan atas kinerja Kejaksaan RI, sehingga peran masyarakat itu sangat penting dalam pengawasan kinerja Kejaksaan,” beber dia.
Komisi Kejaksaan kembali mengingatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan, menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan, dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan," tutur Pujiyono Suwadi.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id