Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan pada rangkaian acara In House Training yang berlangsung di Le Meridien, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menjalin kerjasama dengan 11 Kementerian/Lembaga dalam rangka penguatan dan sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua pihak untuk melakukan kerja sama dalam rangka penguatan kompetensi PPNS pada Kementerian/Lembaga terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan oleh JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulayana dengan pejabat Kementerian/Lembaga terkait yang mewakili instansinya masing-masing.
Ke-11 kementerian dan lembaga yang menjalin kerjasama tersebut adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI, Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI.
Lima kementerian / lembaga lainnya adalah Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selain penguatan kompetensi penyidik PPNS, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara PNS pada Kementerian / Lembaga terkait dengan penuntut umum melalui kegiatan koordinasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan penyidikan perkara.
Tujuan lainnya adalah mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.
- editor
Harmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dengan KPK pada aspek administrasi dan implementasi asas single prosecution system.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaKunker ini dalam rangka sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan dan TNI sangat kuat terutama di bidang penegakan hukum
Baca SelengkapnyaTim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Selengkapnya