

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Asep Nana Mulyana meminta para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia untuk memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan.
Pesan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat memberikan arahan secara luring dan daring di Aula Saudi, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, JAM-Pidum dalam arahannya menekankan pentingnya pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.
"Saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan," ujar JAM-Pidum.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum menjelaskan tentang sejumlah langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Langkah-langkah itu antara lain penguatan kolaborasi dengan menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.
Langkah strategi kedua adalah evaluasi menyeluruh yang dilakukan dengan mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi.
JAM-Pidum juga menjelaskan perlunya langkah peningkatan kampanye kesadaran. Langkah ini bisa dijalankan dengan menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Terakhir, JAM-Pidum menjelaskan tentang langkah strategis berupa penegakan hukum berbasis teknologi. Kejaksaan perlu memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.
Selain keempat langkah strategis tersebut, JAM-Pidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya soal korban, JAM-Pidum juga menekankan optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang harus dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.
"Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap," ujar JAM-Pidum.
Di sisi lain, pembentukan "Kampung Bebas Narkoba" dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan.
Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.
Melalui arahan ini, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna mendukung pemerintah memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan adil, komitmen mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat terus diperkuat.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id