

Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam upaya pemberantasan korupsi. Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa pagi, 24 Juni 2025.
Dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nursurya, S.H., M.H., tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.32 WITA.
Mereka langsung disambut oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota dalam sebuah pertemuan tertutup sebelum proses penggeledahan dimulai.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta tiga unit komputer yang diduga menyimpan data penting terkait perjalanan dinas pejabat Pemkot Gorontalo pada periode 2019 hingga 2024.
Aspidsus Nursurya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggaran negara. Kami mencurigai adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” ujar Nursurya.
Pemkot Kooperatif, Wali Kota Dukung Proses Hukum
Di tengah penggeledahan, sikap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mendapat apresiasi dari pihak kejaksaan.
Kehadiran langsung sang Wali Kota dan keterbukaannya terhadap proses penyidikan disebut sebagai contoh dukungan positif terhadap penegakan hukum.
tambah Nursurya.
Wali Kota Adhan Dambea pun menyatakan sikapnya dengan lugas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo siap mendukung penuh langkah penegakan hukum dan menolak segala bentuk praktik korupsi.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan dan berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas di tubuh pemerintahan,” tegasnya.
Penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan Kejati Gorontalo dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang menggerogoti anggaran daerah. Kasus ini juga membuka harapan baru bagi masyarakat akan terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan profesional.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id