Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.


Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.


Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy).

Jaksa Agung: Tantangan Terbesar Penanganan Korupsi Adalah Proses Penyitaan Aset Koruptor di Luar Negeri
Jaksa Agung: Tantangan Terbesar Penanganan Korupsi Adalah Proses Penyitaan Aset Koruptor di Luar Negeri

Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan).

Baca Selengkapnya
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Agung Ajak Masyarakat untuk Berani Melapor Tindak Pidana Korupsi
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Agung Ajak Masyarakat untuk Berani Melapor Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya
Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya

Jaksa Agung memaparkan 10 area rawan korupsi di beberapa sektor negara.

Baca Selengkapnya
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Hasil Audit Perkara Dugaan Korupsi Dana Pensiun Kementerian BUMN
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Hasil Audit Perkara Dugaan Korupsi Dana Pensiun Kementerian BUMN

Jaksa Agung menyampaikan pihaknya akan terus mendukung program bersih-bersih yang dilakukan Kementerian BUMN.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus
Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun

Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Saksi HG Diperiksa Kejaksaan Agung Usut Perkara Perkeretaapian Medan
Saksi HG Diperiksa Kejaksaan Agung Usut Perkara Perkeretaapian Medan

Saksi yang diperiksa kali ini adalah dari pihak swasta berinisial HG terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat

JAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Tata Niaga Timah
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kejaksaan Babat Korupsi yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kejaksaan Babat Korupsi yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Kapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua di Antaranya Eks Dirut PT Krakatau Steel
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua di Antaranya Eks Dirut PT Krakatau Steel

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek

Adapun dua saksi yang diperiksa kali ini adalah JGC dan SB.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya