Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.


Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.


Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy).

Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus
Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar:
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar: "Kejaksaan RI Tidak Boleh Kendor Menghadapi Koruptur"

Upaya mewujudkan Indonesia yang maju hanya bisa dilakukan dengan memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit sosial

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya
Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya

Jaksa Agung memaparkan 10 area rawan korupsi di beberapa sektor negara.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Sampaikan Konsep Penting dalam Pemidanaan untuk Pulihkan Kerugian Ekonomi Negara
JAM-Pidsus Sampaikan Konsep Penting dalam Pemidanaan untuk Pulihkan Kerugian Ekonomi Negara

Instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat

Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dorong Pencegahan Tipikor di Sektor Infrastruktur dengan Prinsip Good Corporate Governance
JAM-Intelijen Dorong Pencegahan Tipikor di Sektor Infrastruktur dengan Prinsip Good Corporate Governance

JAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Beri Keynote Speech di Unsoed: Paradigma Penanganan Perkara Korupsi Bergeser dari Represif Jadi Preventif
Jaksa Agung Beri Keynote Speech di Unsoed: Paradigma Penanganan Perkara Korupsi Bergeser dari Represif Jadi Preventif

Pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Langkah Awal Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Aparatur Negara
Jaksa Agung Ingatkan Langkah Awal Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Aparatur Negara

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Agung Ajak Masyarakat untuk Berani Melapor Tindak Pidana Korupsi
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Agung Ajak Masyarakat untuk Berani Melapor Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Wakil Jaksa Agung Buka FGD Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Wakil Jaksa Agung Buka FGD Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Wakil Jaksa Agung mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyelenggarakan FGD ini.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur
JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur

Korupsi sektor infrastruktur bisa disebabkan adanya celah sistem atau lemahnya pengawasan.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Dengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU

Jaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha

Baca Selengkapnya
Kawal 86 Proyek Strategis Senilai Lebih Rp30 Triliun, JAM-Intelijen Wanti-wanti Celah Transaksional
Kawal 86 Proyek Strategis Senilai Lebih Rp30 Triliun, JAM-Intelijen Wanti-wanti Celah Transaksional

Nilai 86 proyek yang dikawal itu mencapai lebih Rp30 triliun lebih.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kejaksaan Babat Korupsi yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kejaksaan Babat Korupsi yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Kapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor Soal Kebijakan Pejabat Negara atau Menteri Bisa Dipidanakan
Pandangan Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor Soal Kebijakan Pejabat Negara atau Menteri Bisa Dipidanakan

APH/Penyidik tidak mungkin penyidik melakukan abuse of power tentang Tindak Pidana Korupsi seeorang dinyatakan tersangka dan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka
Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka

Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.

Baca Selengkapnya
Ungkap Korupsi Timah, JAM-Pidsus: Kerugian Rp217 Triliun Bukan Soal Besarnya, tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya
Ungkap Korupsi Timah, JAM-Pidsus: Kerugian Rp217 Triliun Bukan Soal Besarnya, tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya

Ia mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter

Baca Selengkapnya
Ada Rakyat di Balik Kejaksaan
Ada Rakyat di Balik Kejaksaan

Aturannya, Kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

Kejaksaan RI punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.

Baca Selengkapnya
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya