

Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi, S.H, M.H., didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait menangkap seorang buronan terpidana perkara Narkoba yang sudah 10 tahun kabur.
Buronan bernama Sulaiman Daud yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Usai mendapat vonis tersebut, Sulaiman Daud kabur dan telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan namun berhasil diamankan tim.
Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Penkum Kejati Sumut kembali mengimbau seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa. Dia memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum.
Penkum Kejati Sumut
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id