

Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendapat apresiasi dari Komisi III-DPR yang tengah menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 terkait dengan Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Apresiasi khusus diberikan dalam upaya penegakan hukum perkara-perkara pidana khusus berkualitas serta kebijakan terkait tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio Bin Moses, salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban anak almarhum Ayu Andriani yang meninggal di Kuburan Cina, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penyambutan Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., beserta rombongan dilaksanakan di AUla Kantor Polda Sumsel.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi Pejabat Utama Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang. Hadir pula Kapolda Sumsel beserta seluruh pejabat utamanya.
Kajati Sumsel memaparkan kinerja Kejati Sumsel terkait penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait sektor sumber daya alam, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta mafia tanah.
Usai paparan tersebut, Ketua Komisi IVV DPR-RI dan jajarannya mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel. Khusus dalam tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio, Komisi III DPR-RI memandang kebijakan tersebut out of the box karena perbuatan terdakwa tergilong sadis.
Dari kebijakan Kajati Sumsel tersebut, Komisi III DPR akan menjadikannya sebagai masukan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id