Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendapat apresiasi dari Komisi III-DPR yang tengah menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 terkait dengan Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Apresiasi khusus diberikan dalam upaya penegakan hukum perkara-perkara pidana khusus berkualitas serta kebijakan terkait tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio Bin Moses, salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban anak almarhum Ayu Andriani yang meninggal di Kuburan Cina, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penyambutan Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., beserta rombongan dilaksanakan di AUla Kantor Polda Sumsel.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi Pejabat Utama Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang. Hadir pula Kapolda Sumsel beserta seluruh pejabat utamanya.
Kajati Sumsel memaparkan kinerja Kejati Sumsel terkait penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait sektor sumber daya alam, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta mafia tanah.
Perkara-perkara tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat umum dan penindakannya berdampak terhadap pemulihan keuangan negara dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.
Pada sektor perkara pidana umum, Kajati Sulses juga memaparkan sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti perkara penipuan terpidana Al Naura Karima Paramesti Binti Alamsyah Nas dan tuntutan pidana mati untuk terdakwa Anak Imam Satrio Bin Moses.
Usai paparan tersebut, Ketua Komisi IVV DPR-RI dan jajarannya mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel. Khusus dalam tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio, Komisi III DPR-RI memandang kebijakan tersebut out of the box karena perbuatan terdakwa tergilong sadis.
Dari kebijakan Kajati Sumsel tersebut, Komisi III DPR akan menjadikannya sebagai masukan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
- editor
Kajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca SelengkapnyaModusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Baca Selengkapnya"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca SelengkapnyaAgus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini didedikasikan untuk Penegakan Hukum yang lebih baik, modern dan humanis di wilayah hukum Kejati Bali
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaIni adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar pemenang penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaTerpidana S telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya*.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel satu-satunya instansi di Kejaksaan RI yang menerima penghargaan itu, serta termasuk dalam 10 besar Kementerian atau Lembaga terbaik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaTersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca Selengkapnya