Better experience in portrait mode.
Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR

Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR

Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendapat apresiasi dari Komisi III-DPR yang tengah menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 terkait dengan Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Apresiasi khusus diberikan dalam upaya penegakan hukum perkara-perkara pidana khusus berkualitas serta kebijakan terkait tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio Bin Moses, salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban anak almarhum Ayu Andriani yang meninggal di Kuburan Cina, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penyambutan Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., beserta rombongan dilaksanakan di AUla Kantor Polda Sumsel.


Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi Pejabat Utama Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang. Hadir pula Kapolda Sumsel beserta seluruh pejabat utamanya.

Kajati Sumsel memaparkan kinerja Kejati Sumsel terkait penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait sektor sumber daya alam, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta mafia tanah.

Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR

Perkara-perkara tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat umum dan penindakannya berdampak terhadap pemulihan keuangan negara dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.

Pada sektor perkara pidana umum, Kajati Sulses juga memaparkan sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti perkara penipuan terpidana Al Naura Karima Paramesti Binti Alamsyah Nas dan tuntutan pidana mati untuk terdakwa Anak Imam Satrio Bin Moses.

Usai paparan tersebut, Ketua Komisi IVV DPR-RI dan jajarannya mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel. Khusus dalam tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio, Komisi III DPR-RI memandang kebijakan tersebut out of the box karena perbuatan terdakwa tergilong sadis.

Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR
Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR

Dari kebijakan Kajati Sumsel tersebut, Komisi III DPR akan menjadikannya sebagai masukan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Kajati Sumsel Lantik Asisten Pembinaan dan 4 Kepala Kejaksaan Negeri
Kajati Sumsel Lantik Asisten Pembinaan dan 4 Kepala Kejaksaan Negeri

Kajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi

Baca Selengkapnya
60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut
60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

Modusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa
Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa

"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan
Kejati Sulsel Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan

Agus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejaksaan RI: Paradigma Penegakan Hukum Berubah Signifikan, Jaksa Harus Kedepankan Spiritual Intelligence
JAM-Pidum Kejaksaan RI: Paradigma Penegakan Hukum Berubah Signifikan, Jaksa Harus Kedepankan Spiritual Intelligence

Paradigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Agus Salim Terima Kunker JAM-Pidum Kejaksaan RI
Kajati Sulsel Agus Salim Terima Kunker JAM-Pidum Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah

Komisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kajati Bali Ketut Sumedana Raih Best Justice Leadership CNN Award
Kajati Bali Ketut Sumedana Raih Best Justice Leadership CNN Award

Penghargaan ini didedikasikan untuk Penegakan Hukum yang lebih baik, modern dan humanis di wilayah hukum Kejati Bali

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kejaksaan Babat Korupsi yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Kejaksaan Babat Korupsi yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Kapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
Tanggapi Isu Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum: Corruptor Fight Back
Tanggapi Isu Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum: Corruptor Fight Back

Ini adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Serahkan Penghargaan R. Soeprapto Award 2024 di Penutupan Rakernas Kejaksaan RI
Jaksa Agung Serahkan Penghargaan R. Soeprapto Award 2024 di Penutupan Rakernas Kejaksaan RI

Berikut daftar pemenang penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetensi Khusus Tangani Perkara Terorisme
Badiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetensi Khusus Tangani Perkara Terorisme

Badiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme

Baca Selengkapnya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.

Baca Selengkapnya
Kejari Takalar Menangkan Gugatan Pencabutan Hak Perwalian Terpidana Kasus Kekerasan Pada Anak
Kejari Takalar Menangkan Gugatan Pencabutan Hak Perwalian Terpidana Kasus Kekerasan Pada Anak

Terpidana S telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya*.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Gelar Diklat Penanganan Tindak Pidana Terorisme
Kejaksaan RI Gelar Diklat Penanganan Tindak Pidana Terorisme

Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Juaranya Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik 2024
Kejati Sumsel Juaranya Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik 2024

Kejati Sumsel satu-satunya instansi di Kejaksaan RI yang menerima penghargaan itu, serta termasuk dalam 10 besar Kementerian atau Lembaga terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.

Baca Selengkapnya
Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya

berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar

Baca Selengkapnya