

Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendapat apresiasi dari Komisi III-DPR yang tengah menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 terkait dengan Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Apresiasi khusus diberikan dalam upaya penegakan hukum perkara-perkara pidana khusus berkualitas serta kebijakan terkait tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio Bin Moses, salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban anak almarhum Ayu Andriani yang meninggal di Kuburan Cina, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penyambutan Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., beserta rombongan dilaksanakan di AUla Kantor Polda Sumsel.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi Pejabat Utama Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang. Hadir pula Kapolda Sumsel beserta seluruh pejabat utamanya.
Kajati Sumsel memaparkan kinerja Kejati Sumsel terkait penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait sektor sumber daya alam, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta mafia tanah.
Usai paparan tersebut, Ketua Komisi IVV DPR-RI dan jajarannya mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel. Khusus dalam tuntutan pidana mati terhadap Imam Satrio, Komisi III DPR-RI memandang kebijakan tersebut out of the box karena perbuatan terdakwa tergilong sadis.
Dari kebijakan Kajati Sumsel tersebut, Komisi III DPR akan menjadikannya sebagai masukan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id