Better experience in portrait mode.
Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Senin, 22 April 2024. Acara tersebut turut dihadiri 30 kepala desa (kades) di Kecamatan Sibolangit secara virtual.


“Saya mengajak seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Yos menerangkan, dalam mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan, diperlukan Lima Tepat (5 T), yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi.


“Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat,” paparnya.

Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

Kasi Penkum menegaskan bahwa sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset tersebut tidak serta merta lantas bisa dijual dengan bebas.

Perlu dilakukan lelang bila bentuk asetnya berupa kendaraan bermotor atau peralatan mesin.

“Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung,” tandasnya.


Ia menambahkan, penjual lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kades tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Menurut Kasi Penkum program Jaga Desa menjadi salah satu sarana bagi para kades saling tukar pendapat dan bertanya terkait upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.


“Program Jaga Desa yang digelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Sementara itu, Kasi B Kejati Sumut Elfan Apturedi menyampaikan bahwa isu strategis dana desa erat kaitannya dengan kompetensi. Di mana seorang kades memiliki latar belakang yang beraga, .


Selain itu, regulasi yang ada tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa serta kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.

Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

“Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah,” tandasnya.