

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dari satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara. Perkara dengan tersangka Ridwan Malik bin Abd Malik ini terkait kasus penipuan.
Pengajuan restorative justice ini diterima dalam ekspose virtual yang dihadiri Kepala Kejati Sulsel Agus Salim yang didampingi Wakil Kajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa, 22 Oktober 2024.
ujar Kajati Sulsel.
Menurut Kajati, penyelesaian sebuah perkara lewat restorative justice memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Terkait pengajuan restorative justice dengan tersangka Ridwan Malik, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulses Soetarmi menjelaskan, perkara ini dimulai dari kegiatan pinjam-meminjam uang senilai Rp5 juta pada 24 Agustus 2023 lalu.
Permintaan itu disanggupi korban yang memberikan pinjaman uang senilai Rp5,5 juta dan dikirim dengan cara transfer. Kelebihan uang tersebut merupakan empati korban untuk membantuk tersangka.
Dalam perjalanannya, Tersangka tak kunjung mengembalikan uang pinjaman seperti yang dijanjikan.
Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai pedagang di Pelelangan Ikan yang berlokasi di Sinjai, tersangka mendapatkan penghasilan sekitar Rp.50.000 – Rp. 100.000 per harinya.
Cabjari Bone di Kajuara menginsisiasi penyelesaian perkara melalui restorative justice mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Pertimbangan lainnya adalah ancaman hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan pihak berselisih telah berdamai setelah tersangka mengembalikan uang yang dipinjam.
Dengan diterimanya pengajuan restorative justice, Kajati Sulsel memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
"Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan," ucap Agus.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id