

Adapun Jaksa Penyidik yang ditugaskan dalam menangani perkara tersebut adalah sebagai berikut:
1. RD. Andri Firmansyah, S.H.
2. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H.
3. Didiek Prasetyo Utomo, S.H.
4. Intan Rizki Apriliani, S.H.
5. Mushofa, S.H.
Kasi Intel Kejari Tegal mengatakan, dalam proses penyidikan, para Jaksa Penyidik memanggil Nasabah Bank BUMN dan Internal Bank BUMN (CS, Teller dan Mantri) untuk dimintai keterangan.
"Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal yang tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo,"
ujar Kasi Intel, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu 24 Juli 2024.
Menurutnya, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id