Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMN Kabupaten Tegal Tahun 2022-2023.
Penyelidikan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 Tanggal 11 Juni 2024 terkait tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMN di Kab. Tegal Tahun 2022–2023.
Adapun Jaksa Penyidik yang ditugaskan dalam menangani perkara tersebut adalah sebagai berikut:
1. RD. Andri Firmansyah, S.H.
2. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H.
3. Didiek Prasetyo Utomo, S.H.
4. Intan Rizki Apriliani, S.H.
5. Mushofa, S.H.
Kasi Intel Kejari Tegal mengatakan, dalam proses penyidikan, para Jaksa Penyidik memanggil Nasabah Bank BUMN dan Internal Bank BUMN (CS, Teller dan Mantri) untuk dimintai keterangan.
"Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal yang tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo,"
ujar Kasi Intel, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu 24 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa sesungguhnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan modal pinjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah.
Akan tetapi, lanjut Kasi Intel, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program dari pemerintah tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
- Arini Saadah
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca Selengkapnya8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi baru diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya