Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMN Kabupaten Tegal Tahun 2022-2023.
Penyelidikan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 Tanggal 11 Juni 2024 terkait tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMN di Kab. Tegal Tahun 2022–2023.
Adapun Jaksa Penyidik yang ditugaskan dalam menangani perkara tersebut adalah sebagai berikut:
1. RD. Andri Firmansyah, S.H.
2. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H.
3. Didiek Prasetyo Utomo, S.H.
4. Intan Rizki Apriliani, S.H.
5. Mushofa, S.H.
Kasi Intel Kejari Tegal mengatakan, dalam proses penyidikan, para Jaksa Penyidik memanggil Nasabah Bank BUMN dan Internal Bank BUMN (CS, Teller dan Mantri) untuk dimintai keterangan.
"Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal yang tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo,"
ujar Kasi Intel, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu 24 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa sesungguhnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan modal pinjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah.
Akan tetapi, lanjut Kasi Intel, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program dari pemerintah tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
- Arini Saadah
Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaAHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Baca Selengkapnya8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca Selengkapnya