

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Yulianto, S.H., M.H., mengungkapkan hasil penyelidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel memastikan lahan tanah yang menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Palembang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Sebelumnya lahan yang berada di belakang kantor Kejati Sumsel tersebut diklaim sebagai milik seseorang bernama Ivon dengan membawa bukti berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) dan akta jual beli tanah.
Kejati Sumsel
Menurut Kajati, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung menindaklanjuti hasil dari Operasi Intelijen Kejati Sumsel terkait SPH dan akta jual beli tanah tersebut. Hasil penyelidikan awal menemukan fakta bahwa Ivon merupakan pihak yang mengklaim menguasai tanah milik Pemprov Sulsem tersebut selama 35 tahun.
Klaim tersebut dibuat berdasarkan Gambar Situasi (GS) yang berlokasi di 5 Ulu. "Di bawah berkas fotocopi GS tersebut tegas tertulis jiak GS bukanlah tanda bukti untuk hak atas tanah," jelas Kajati.
Berbekal dokumen GS tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyeidikan guna mengetahui dasar penerbitan GS tersebut. Diketahui bahwa GS itu terbit atas dasar SPH.
SPH itu terbit atas nama Hasan bin Buntet yang belakangan diperoleh fakta bahwa nama tersebut tidak tercatat di Dinas Catatan Sipil (Discapil).
Tim selanjutnya meminta keterangan dari Ketua RT sebagai saksi yang mengaku tidak mengetahui ataupun tidak pernah mengenal warga bernama Hasan bin Buntet di lingkungannya.
Selama menjabat sebagai RT, yang bersangkutan juga tidak pernah ada jual beli tanah antara Hasan bin Buntet dengan Fanny Suroyo yang merupakan kakak dari Ivon.
Dari keterangan tersebut, penyidik Pidsus kembali meminta keterangan dari pihak kecamatan sehubungan adanya stempel di atas SPH tersebut. Hasil penelusuran dari buku register jual beli tidak ditemukan surat SPH yang dijadikan bukti oleh pihak Ivon.
Bukti lain juga menunjukan bahwa tanah yang diklaim dalam SPH tersebut berlokasi di kawasan 5 Ulu. Sementara lokasi tanah di belakang kantor Kejati Sumsel masuk dalam Kelurahan 8 Ulu.
Dengan hasil penelusuran tersebut, Kajati Sumsel dapat memastikan bahwa SPH yang diklaim tersebut bodong. Kajati juga menyayangkan tindakan melaporkan Ivon perkara tersebut di Komisi III karena bukti yang digunakan tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi.
Kajati Sumsel memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan RS Adhyaksa di belakang kantor Kejati Sumsel merupakan aset milik Pemprov Sumsel. Tanah tersebut diberikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
tegas Kajati.
Selain memastikan status lahan tersebut, Kejati Sumsel kini juga melakukan penyelidikan terhadap tujuh lokasi lahan di sekitarnya. Salah satunya adalah aset milik Pemprov Sumsel yang disewakan Rp100 juta untuk lapangan futsal.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id