

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, menetapkan AHHN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Senin 18 Maret 2024.
Menurut Harli Siregar, hingga saat ini tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat inisial FDJS dan tersangka baru yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat inisial AHHN.
AHHN dan FDJS diduga bersepakat menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp423.225.165 dan sebesar Rp420.893.044, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.
Sesuai ketentuan yang ada, seharusnya tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya.
Karena pada bulan Oktober dan November 2023, telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Setelah dicairkan, kedua Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tidak pernah dipindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai.
Dengan modus yang sama, AHHN bersama dengan FDJS juga bersepakat menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230 juta.
Padahal di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Disnakertrans Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran terhadap jasa tenaga ahli tersebut. Lagipula, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki tenaga ahli.
AHHN memproses administrasi pembayaran kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing Rp423.225.165 dan Rp420.893.044 mulai dengan menandatangani SPP, menginput SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak dan mengajukan SPM ke BPKAD Papua Barat.
Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai. Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230 juta.
Tersangka AHHN mengurus dan memroses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat.
FDJS dan AHHN menggunakan dana kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan bulan November 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer, dan staf PPPK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan alat bukti yang ada, AHHN ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 Triliun. Namun perhitungan secara pasti, Tim Penyidik masih menunggu hasil dari tim audit. Hingga kini, Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id