Better experience in portrait mode.
Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, menetapkan AHHN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka AHHN dalam pemanfaatan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023,"

ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Senin 18 Maret 2024.

Tetapkan 2 Tersangka

Menurut Harli Siregar, hingga saat ini tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat inisial FDJS dan tersangka baru yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat inisial AHHN.

Modus Operandi Tersangka

AHHN dan FDJS diduga bersepakat menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp423.225.165 dan sebesar Rp420.893.044, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.

Sesuai ketentuan yang ada, seharusnya tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya.

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Karena pada bulan Oktober dan November 2023, telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Setelah dicairkan, kedua Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tidak pernah dipindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai.

Cairkan SPM Jasa Tenaga Ahli Ghaib

Dengan modus yang sama, AHHN bersama dengan FDJS juga bersepakat menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230 juta.

Padahal di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Disnakertrans Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran terhadap jasa tenaga ahli tersebut. Lagipula, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki tenaga ahli.

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

AHHN memproses administrasi pembayaran kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing Rp423.225.165 dan Rp420.893.044 mulai dengan menandatangani SPP, menginput SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak dan mengajukan SPM ke BPKAD Papua Barat.

Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai. Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230 juta.

Tersangka AHHN mengurus dan memroses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat.

THR untuk Staf Honorer dan PPPK

THR untuk Staf Honorer dan PPPK

FDJS dan AHHN menggunakan dana kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan bulan November 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer, dan staf PPPK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Berdasarkan alat bukti yang ada, AHHN ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 Triliun. Namun perhitungan secara pasti, Tim Penyidik masih menunggu hasil dari tim audit. Hingga kini, Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Tersangka Korupsi Rp2,5 Miliar, Kontraktor Pasar Langgur Dibekuk Kejati Maluku Saat Turun dari Pesawat
Tersangka Korupsi Rp2,5 Miliar, Kontraktor Pasar Langgur Dibekuk Kejati Maluku Saat Turun dari Pesawat

Tersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.

Baca Selengkapnya
Kepala Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Penggelapan Anggaran TPP
Kepala Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Penggelapan Anggaran TPP

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

DAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Bendahara AGRI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Bendahara AGRI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejari Mempawah Setor Rp747 Juta ke Kas Negara
Kejari Mempawah Setor Rp747 Juta ke Kas Negara

Uang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai

Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.

Baca Selengkapnya
JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Kotim
JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau
3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.

Baca Selengkapnya
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera

Dari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Periksa Saksi Baru Terkait Korupsi Proyek Jalur KA Medan
Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Periksa Saksi Baru Terkait Korupsi Proyek Jalur KA Medan

Saksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI

Baca Selengkapnya
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejati Riau Tahan Plt Sekretaris DPRD Riau Terkait Korupsi Anggaran Dinas Fiktif
Kejati Riau Tahan Plt Sekretaris DPRD Riau Terkait Korupsi Anggaran Dinas Fiktif

Perbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.

Baca Selengkapnya
Buronan Terpidana Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung
Buronan Terpidana Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung

Identitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru yang Divonis 9 Tahun Penjara
Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru yang Divonis 9 Tahun Penjara

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru

Baca Selengkapnya
Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka
Audit BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Api Medan Rp1,1 Triliun, Penyidik Kejaksaan Sita Lahan 1,6 Ha dari 7 Tersangka

Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.

Baca Selengkapnya