Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, menetapkan AHHN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka AHHN dalam pemanfaatan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023,"
ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Senin 18 Maret 2024.
Tetapkan 2 Tersangka
Menurut Harli Siregar, hingga saat ini tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat inisial FDJS dan tersangka baru yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat inisial AHHN.
Modus Operandi Tersangka
AHHN dan FDJS diduga bersepakat menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp423.225.165 dan sebesar Rp420.893.044, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.
Sesuai ketentuan yang ada, seharusnya tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya.
Karena pada bulan Oktober dan November 2023, telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Setelah dicairkan, kedua Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tidak pernah dipindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai.
Cairkan SPM Jasa Tenaga Ahli Ghaib
Dengan modus yang sama, AHHN bersama dengan FDJS juga bersepakat menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230 juta.
Padahal di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Disnakertrans Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran terhadap jasa tenaga ahli tersebut. Lagipula, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki tenaga ahli.
AHHN memproses administrasi pembayaran kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing Rp423.225.165 dan Rp420.893.044 mulai dengan menandatangani SPP, menginput SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak dan mengajukan SPM ke BPKAD Papua Barat.
Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai. Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230 juta.
Tersangka AHHN mengurus dan memroses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat.
THR untuk Staf Honorer dan PPPK
FDJS dan AHHN menggunakan dana kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan bulan November 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari sampai Desember 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer, dan staf PPPK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan alat bukti yang ada, AHHN ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 Triliun. Namun perhitungan secara pasti, Tim Penyidik masih menunggu hasil dari tim audit. Hingga kini, Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
- Arini Saadah
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaMY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaUntuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadapa AGM selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKasus perkara dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp188 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaKejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca Selengkapnya