

Ada kejadian menarik dalam sidang perkara Narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat, 9 Mei 2025.
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi verbal lisan yakni para penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
Fokus persidangan kali ini adalah tanggapan atas pengakuan para terdakwa yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan klaim para tersangka yang mengalami kekerasan selama penyidikan.
Namun tudingan itu dibantah keras oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan bukti berupa video yang memperlihatkan suasana pemeriksaan para terdakwa tanpa tekanan fisik dan berlangsung santai.
Sebanyak tujuh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Barelang dihadirkan sebagai saksi yakni Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Para saksi menegaskan tidak ada tindakan kekerasan terhadap para terdakwa selama proses pemeriksaan karena seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Yang Mulia, kami tidak pernah melakukan kekerasan atau penganiayaan. Apa yang kami makan, itu juga yang mereka makan. Rokok kami pun sama dengan rokok mereka,"
ujar salah satu penyidik.
Diketahui kasus ini bermula saat lima anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram sabu ke bandar narkoba di Kampung Aceh, Mukakuning. Setelahnya, Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan. Saat ditelusuri kedua kasus tersebut saling berkaitan dan barang haram tersebut berasal dari Polresta Barelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
"Kejati Kepri akan menindak tegas siapa pun pelaku narkotika, tanpa pandang bulu, sesuai hukum yang berlaku,"ucapnya.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id