

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali bersama Desa Batuan Kaler menggelar musyawarah untuk perdamaian terkait permasalahan Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang terjadi antara warga masyarakat Desa dengan Desa Adat di daerah Desa Batuan Kaler. yang berlangsung di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Perdamaian ini bisa terwujud salah satunya berkat kehadiran Bale Sabha Adhyaksa yang dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Dengan adanya penyelesaian masalah melalui Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler memantapkan peran Kejaksaan dalam memelihara ketertiban umum di masyarakat.
Perdamaian di Desa Batuan Kaler akan menjadi contoh untuk desa lain dalam terbentuknya Bale Sabha Adhyaksa selanjutnya khususnya di daerah hukum Kejari Gianyar
Kepala Kejari (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputra, S.H, M.H menyampaikan Bale Sabha Adhyaksa telah melakukan dan membuktikan langkah nyata di Desa Batuan Kaler untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
“Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar," ujar Kajari Gianyar.
Menurut Kajari, kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masalah sosial dan hukum akan membantu meminimalisir potensi masalah di desa sehingga tidak semakin berkembang kearah pidana maupun perdata.
Sementara itu Perbekel Desa Batuan Kaler Kabupaten Gianyar, I Wayan Suwarma mengapresiasi kehadiran Kejari Gianyar, Kepala Seksi Intelijen beserta Jajaran yang turut serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Batuan Kaler.
Menyambut baik kehadiran Bale Sabha Adhyaksa, I Wayan Suwarma menyatakan permasalahan PKD yang terjadi di Desa Bantuan Kaler akan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi pergejolakan lebih lanjut di kalangan masyarakat.
“Adanya Bale Sabha Adhyaksa diharap mampu menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam membentuk dan melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan jika adanya permasalahan yang menyangkut masyarakat di Desa,” ujar I Wayan Suwarma.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id