

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali menahan I.W.S yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Klungkung karena diduga melakukan tindak korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode tahun 2020-2022 dengan total dana mencapai Rp1,174 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Klungkung Lapatawe B. Hamka mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan I.W.S adalah dengan membentuk kepengurusan komite secara sepihak, menunjuk pegawai kontrak sebagai bendahara dan sekretaris komite, serta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa melalui rapat komite.
I.W.S juga diduga menyalahgunakan dana beasiswa PIP yang seharusnya disalurkan langsung ke siswa penerima. Ia meminta siswa menandatangani surat kuasa kolektif untuk pencairan dana yang digunakan sebagai pembayaran SPP atau Dana Komite, tanpa mekanisme yang sah.
"Dana PIP dicairkan dan dialihkan untuk pembayaran SPP siswa, tanpa pertanggungjawaban dan persetujuan komite. Bahkan, tersangka membuka rekening penampung yang ia kelola sendiri,"ungkapnya.
Bukan cuma itu saja, I.W.S juga merenovasi ruangannya dan pembangunan pos jaga yang berada di luar area sekolah didanai dari sisa bantuan pusat sebesar Rp50 juta. Bahkan, dana komite sebesar Rp349 juta dipindahkan ke rekening atas nama pribadi untuk alasan efisiensi pengelolaan.
Tak sampai di situ saja, I.W.S juga menahan 293 ijazah siswa karena belum membayar uang komite dan untuk saat ini, I.W.S ditahan selama 20 hari ke depan mulai 30 April hingga 19 Mei 2025
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id