

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H. bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al Haythar di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Pertemuan dengan dengan Malik Mahmud ini merupakan yang pertama bagi Kajati Aceh setelah dilantik dan menjalankan tugas di Aceh.
Meskipun berlangsung tanpa perencanaan, suasana pertemuan terasa akrab dan penuh rasa hormat. Kajati dan Wali Nanggroe saling menyampaikan salam perkenalan serta berdiskusi ringan mengenai peran strategis masing-masing lembaga dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan daerah.
Dari pertemuan singkat ini diharapkan menjadi awal positif dalam membangun komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Serta menjadi langkah awal yang baik untuk menjalankan Amanah Negara khususnya untuk kepentingan masyarakat Aceh.
Pada kesempatan berbeda, Kajati yang mulai aktif bertugas di Kejati Aceh sempat melakukan peninjauan kondisi sarana dan prasarana di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas penunjang kerja dalam kondisi baik dan layak guna mendukung kelancaran aktivitas pegawai serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, di hari yang sama pada 8 Mei 2025, Kajati Aceh menjadi Narasumber pada dialog publik TVRI bertema peran Kejaksaan dalam pembangunan hukum di Aceh.
Dalam acara tersebut, Kajati Aceh memberikan gambaran tentang penyebab korupsi dan cara pencegahan nya. Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dimulai dari pimpinan sebagai teladan dan menjadi role model, dilanjutkan dengan pembentukan sistem yang mendukung budaya kerja bersih dan berintegritas.
"Kejaksaan saat ini telah bertransformasi,bukan lagi sekadar institusi penegak hukum yang identik dengan memenjarakan tetapi telah menjadi wajah baru keadilan yang lebih humanis dan mengedepankan hati nurani. Menghadirkan keadilan restorative Justice sebagai solusi mendamaikan dan menyatukan kembali masyarakat yang sempat terbelah oleh konflik," tuturnya.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id