

Proses penyidikan perkara dugaan suap dan atau gratifikasi dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah tuntas.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tiga orang tersangka dari Kejati Sumsel kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ketiga orang tersangka itu adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 - 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Para tersangka selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Diketahui kasus dugaan gratifikasi terkait kegiatan pembangunan yang didanai oleh alokasi dana khusus dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 terkait dengan anggaran pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dana pembangunan tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan alokasi pagu anggaran senilai Rp 3 miliar untuk 4 kegiatan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pekerjaan yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini diduga disebabkan adanya suap dan/atau gratifikasi, pengaturan pemenang lelang oleh tersangka AMR bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin APR dan pihak pemenang lelang WAF.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 825,1 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; atau Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id