

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Pidsus Kejari SBB) melakukan penyitaan dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial SBB Tahun Anggaran 2020 atas tersangka JR dan ML.
Penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan surat perintah Plt. Kajari SBB Nomor: Print- 137/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 29 April 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu dengan Penetapan Nomor: 31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 02 Mei 2025 untuk memperkuat bukti-bukti atas tindakan yang dilakukan JR dan ML.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari SBB tim penyidik menemukan sebanyak tujuh dokumen diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bansos Covid-19 pada Dinsos SBB Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
"Dokumen ini nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembuktian dalam persidangan yang akan datang nanti. Disisi lain, kami sedang melakukan pengembangan pendalaman penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur lain yang terlibat dalam kasus ini."
ujar Kasi Intel Kejari SBB.
Selama proses penyitaan, dokumen yang disita terdiri dari Surat Keputusan (SK), SP2D, Surat Permohonan Dana Covid Tahap 1-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan dan Penanganan Dana Covid-19 yang dilakukan oleh JR dan MN untuk melaksanakan Belanja Sembako dan Biaya Operasional selama penanganan Covid-19 pada tahun 2020.
Untuk saat ini, kedua tersangka JR dan ML sudah dilakukan penahanan selama 20 hari hingga tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Ambon.
Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id