

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Manado.
Kedua tersangka itu adalah TJM selaku Plt. Kepala DLH Kota Manado Tahun 2019 dan FRS selaku Direktur CV. Jaya Sakti. Keduanya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Manado di Malendeng selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.
instagram @kejarimanado
Perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019, saat DLH Kota Manado melakukan pengadaan mesin penghancur sampah medis dan umum dengan sumber pendanaan berasal APBD Perubahan Manado.
Dalam pengadaan tersebut, DLH Kota Manado mengajukan anggaran senilai Rp12,4 miliar dengan rincian satu unit incinerator medis senilai Rp 1,2 miliar dan 4 unit yang umum senilai Rp11,2 miliar.
Pada perkembangannya, Kejari Manado menilai paket kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Kepala Dinas diduga melakukan penunjukan langsung penyedia atau pelaksana barang dan jasa yang pernah mengikuti proses tender dan dinyatakan gagal pada tahap evaluasi teknis serta kontrak yang tak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan, incinerator yang digunakan belum mengantongi izin pengoperasian dan belum pernah dilakukan diuji emisi. Temuan lainnya adalah incinerator sudah tidak dapat dioperasikan karena mengalami kerusakan.
Hasil audit mpenghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp9.698.080.000.
Akibat perbuatannya, tersangka TJM dan tersangka FRS disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 th. 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga mengatakan bahwa satu tersangka lain akan diperiksa kembali. Ia juga memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan jika dalam penyidikan ditemukan tersangka baru yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id