

Mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan tahun 2020 hingga 2022.
"Penyidik Kejari Bintan telah menetapkan tersangka terhadap eks direktur perusahaan daerah milik pemerintah Bintan, PT. BIS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko dalam keterangannya.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Sebelum penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan ini, dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi termasuk Susilawati.
Penyidik juga mengambil keterangan terhadap dua orang ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status Susilawati dari saksi menjadi tersangka.
ujarnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita sebanyak 167 bundel dokumen atau berkas.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Adapun Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp526 juta lebih.
"Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,"
katanya.
Tersangka telah melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan pada kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022 dan pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh perusahaan selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id