STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejar) Kupang berhasil mengamankan terpidana perkara perlindungan anak Deny Mahwan Sabat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 18 November 2025.
Penangkapan Terpidana Deny yang didukung Tim Tabur dari Keti Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejari Pulau Pisang itu dilakukan di area perkebunan kelapa sawit di kawasan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulau Pisang.
Penangkapan buronan ini juga merupakan keberhasilan ke enam dari Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025 yang menegaskan konsistensi dalam memburu para DPO.
Mengutip keterangan tertulis Kejati NTT, Terpidana Deny Mahwan Sabat merupakan buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam DPO sejak 2021 elalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Terpidana menghindari eksekusi atas putusan pengadilan yang diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Sebelum mengajukan kasasi, putusan bersalah juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dengan putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Olm, dan Pengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor 106/PID/2020/PT KPG.
Dalam putusannya dinyatakan bahwa Terpidana Deny terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Penangkapan terhadap Terpidana Deny dilakukan setelah Tim Intelijen Kejari Kabupaten Kupang emperoleh informasi valid mengenai keberadaan buronan tersebut di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa, 18 November 2025.
Berdasarkan informasi itu dan koordinasi cepat dengan kejari Pulang Pisau, terpidana berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.
Setelah sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jawa Timur, Terpidana Deny akhirnya diserahkan ke Kejati NTT pada Kamis 20 November 2025 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, terpidana Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id