

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan Hafrizal, Satgas SIRI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Saat ditangkap, Hafrizal bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, Hafrizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Dalam melakukan aksinya, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham PT BSS, Aan Rustiawan, dan Direktur Utama PT BSS, Revli Mandagie.
Dalam kasus ini, Hafrizal tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id