Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin 9 Desember 2024.

Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng dan Palopo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

"Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara," ujar Agus Salim.
Kejaksaan Agung

1. Kejari Makassar

Kejari Makassar mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Darwis (44 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Tersangka bekerja sebagai sopir grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan anak 3 orang.

Perkara terjadi Kamis tanggal 4 Juli 2024 di sekita Jalan Hertasning Kota Makassar. Saat itu, korban memesan angkutan online yang diterima tersangka. Korban kemudian naik ke mobil tersangka, hingga saat turun dia lupa membawa smartphone miliknya. Tersangka lantas berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya. Hp tersebut tidak jadi dijual dan simpan selama 2 bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan.

2. Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas (39 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Perkara terjadi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, kasus berawal dari saksi Korban datang ke rumah mantan ipar Korban dengan bermaksud untuk bertemu dengan keponakan Korban. Kemudian, Korban bertemu dengan mantan ipar Korban dan langsung marah-marah kepada Korban sehingga terjadi keributan karena ipar Korban tidak memberikan keponakan Korban kepada Korban.

Keributan tersebut membuat Tersangka marah dan Tersangka mengingatakan kepada Korban untuk tidak membuat keributan karena di rumah Tersangka ada tamu, kemudian Tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya. Namun, setelah Korban kembali ke tempat parkir motornya, setelah Korban sebelumnya disuruh Tersangka untuk meninggalkan tempat, tiba-tiba Tersangka mendengar Korban teriak dengan mengatakan “ITU SEMUA KELUARGAMU MINTA MAKAN DI RUMAH SAYA”.

Perkataan tersebut membuat Tersangka merasa emosi dan tersinggung, sehingga Tersangka keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi Korban ke tempat parkir sepeda motor Korban sambil Tersangka membawa sebilah parang dan menaruh di dekat leher Korban sambil Tersangka berkata ”DIAMKI”.

Perbuatan Tersangka tersebut membuat Korban ketakutan dan Korban merasa panik namun tidak ada warga yang datang untuk melerai Korban dengan Tersangka. Tersangka melakukan pengancaman terhadap Korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan Tersangka sakit hati kepada Korban dengan perkataan Korban dan akibat dari perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Korban mengalami ketakutan, panik dan Korban merasa trauma.

3. 2 Perkara dari Kejari Bantaeng

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkara pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA tersangka Rido menerima informasi dari saksi Sulfajri bahwa saksi Saddang (teman dari saksi korban) bersama dengan temannya datang ke kp. Bakara Desa Pa’jukukang Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng untuk menantang hingga berselisih paham dengan saksi SULFAJRI. 

Setelah berselisih paham, kemudian saksi SADDANG bersama temannya melarikan diri menuju ke arah kota Bantaeng menggunakan sepeda motor.

Mendengar informasi tersebut, dihari itu juga tersangka RIDWAN menjadi emosi lalu pergi dengan membawa 1 (satu) batang anak panah/busurnya kemudian dibonceng oleh saksi BAKRI menggunakan sepeda motor menuju ke arah kota Bantaeng untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SADDANG.

Saat melintas di Jl. Sungai Calendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng tersangka RIDWAN dan saksi BAKRI melihat saksi SADDANG berboncengan dengan saksi korban ASRAL menggunakan sepeda motor, kemudian disaat posisi antara sepeda motor yang dikendarai saksi BAKRI dan motor yang dikendarai korban berdekatan sekitar 10 meter, tersangka RIDWAN yang dibonceng saksi BAKRI melesatkan anak panah/busurnya ke arah saksi SADDANG. 

Namun, anak panah tersebut justru melesat ke arah saksi korban ASRAL dan mengakibatkan satu batang anak panah/busur tertancap di tangan kiri saksi korban ASRAL sebagaimana hasil visum et repertum bahwa akibat dari perbuatan saksi BAKRI dan tersangka RIDWAN, saksi korban ASRAL terhalang melakukan aktifitas dan harus menjalani operasi dan rawat inap dengan total biaya sebesar Rp.13.000.000.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya, hanya saja Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.

Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan Selasa, 01 Sep 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim Selasa, 01 Sep 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin Senin, 31 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset Jumat, 28 Agu 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta Minggu, 23 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026 Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi Kamis, 20 Agu 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT Selasa, 18 Agu 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan Kamis, 13 Agu 2026 17:32 WIB

Baca Selengkapnya
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban Rabu, 12 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Sabtu, 08 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Kamis, 06 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan Senin, 03 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya