

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika saat ekspose perkara yang digelar secara virtual di Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.
Dengan penyelesaian perkara melalui metode restorative justice ini, para tersangka akan menjalani proses rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya terhadap Narkotika.
Tiga perkara yang disetujui permohonan restorative justice itu adalah:
1. Tendra bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Tias Apriani binti Darmawan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap ketiga kasus tersebut karena dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan penyebar narkotika.
Sementara dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Kejaksaan menemukan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Hasil asesmen terpadu juga menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Pertimbangan lain yang digunakan Kejaksaan dalam memutuskan persetujuan restorative justice adalah:
ungkap JAM-Pidum
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id