

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, Selasa 23 April 2024.
Adapun identitas para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Sutrisno bin Rakimin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Malik Ilyas alias Ilyas bin Slamet Sariman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Riadi Hidayatulloh alias Ucil bin Rohim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Bagas Raldhiansyah Putra alias Bagas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Rustam Nur Hidayat bin (Alm.) Alimin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Sarina Rulita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Achmad Andri Kurniawan bin Sucipto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka M. Figo Cuhalzika Retra Hazny bin Hazri dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Handy Suprataya bin (Alm.) Soejoto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 382 Bis KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena:
"Berbagi itu bukan soal profesi atau jabatan tetapi soal niat," ujar Kapuspenkum
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id