Guru Besar Ilmu Hukum Universitas AL-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Prof Suparji Ahmad menegaskan saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
"Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik," ujar Prof Supraji dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Prof Suparji, pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Seorang ahli, lanjutnya, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.
"Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang," tegas Prof Suparji.
Dia menambahkan, keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Lebih lanjut, Prof Suparji menjelaskan keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana. Keterangan ahli tersebut telah diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa.
Perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana. Syaratnya pendapat itu harus didasari atas itikad baik, keahlian, tidak ada suap maupun gratifikasi, serta dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis.
Diketahui, Guru Besar IPB Prof Bambang Hero dilaporkan DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) ke Polda Bangka Bexlitung terkait dengan hasil penghitungan kerugian materil kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus penambangan timah di Bangka Belitung.
Dalam laporan pidana tersebut, Perpat menyebutkan Prof Bambang Hero melakukan tindak pidana telah memberikan informasi yang tak sesuai fakta, atau keterangan palsu di persidangan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung. DPP Perpat melaporkan Profesor Bambang Hero menggunakan sangkaan Pasal 242 KUH Pidana.
- editor
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan," tegas Kapuspenkum
Baca SelengkapnyaKehadiran JAM-Pidmil menunjukkan apresiasi dan penghormatan kepada Sunarto yang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaIni adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta Suparji Ahmad mensinyalir ada upaya untuk mengadu domba lembaga pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaJudul disertasi yang diuji Jampidum adalah 'Praktek hukum perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif HAM di Indonesia'.
Baca SelengkapnyaUpaya mewujudkan Indonesia yang maju hanya bisa dilakukan dengan memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit sosial
Baca SelengkapnyaPersidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 November 2024, dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaPerumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaDua saksi baru diperiksa untuk mengusut kasus Tambang Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung meminta PERSAJA tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana.
Baca SelengkapnyaKetiga profesor tersebut menilai kinerja Kejaksaan dari aspek penanganan perkara sampai penerimaan negara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaKejaksaan Repulik Indonesia bekerjasama dengan para jurnalis untuk mewujudkan Indonesia lebih baik ke depannya.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyelenggarakan FGD ini.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca Selengkapnya