

Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani Nota Kesepakatan dengan 4 perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terkait pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
Penandatangatangan MoU itu dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di Aula Lanta 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Selasa 24 Juni 2025
Salah satu ruang lingkup kerjasama Kejaksaan dengan 4 operator telekomunikasi adalah emasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," ujar JAM-Intel.
JAM-Intel menjelaskan kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," jelas JAM-Intel.
Menurut JAM-Intel, kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
Data dan/atau informasi dengan kualitas A1 tersebut, ujar JAM-Intel, memiliki berbagai manfaat dalam upaya penegakan hukum. Dalam tataran praktis, Kejaksaan bisa melakukan pencarian buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum.
imbuh JAM-Intel.
JAM-Intel meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Tak lupa JAM-Intel menyampaikan terima kasih atas partisipasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk dan berharap inisiatif ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id