

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101 miliar lebih dari dua rekening Bank BJB milik BUMD PD Petrogas Persada. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan dalam periode 2019 hingga 2024.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidikan intensif yang berlangsung sejak Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menegaskan langkah ini adalah bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka GBR.
“Penyitaan ini untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami ingin memastikan uang ini tetap aman sampai proses hukum selesai,” ujar Syaifullah, Senin 23 Juni 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan resmi, serta diperkuat Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Karawang.
Uang dalam rekening tersebut diketahui bersumber dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung.
Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ, kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Offshore North West Java (ONWJ).
“Kami ingin memastikan dana ini tidak hilang, dialihkan, atau disalahgunakan. Ini untuk menjaga ketersediaan alat bukti di persidangan,” tambah Syaifullah.
Langkah penyitaan ini, menurut Syaifullah, menjadi bukti keseriusan pihaknya untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi di BUMD Karawang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami pastikan hak-hak semua pihak tetap dihormati. Seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa ada tindakan di luar koridor hukum,” tegasnya.
Kejari Karawang berharap, penyitaan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh pola dugaan korupsi di PD Petrogas Persada Karawang, sekaligus menjadi pesan kuat bagi seluruh BUMD dan jajaran pemerintahan daerah untuk menjaga integritas.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id