

Sebanyak 20 institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanah Air mengukir prestasi dengan mendapat penghargaan berupa pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) karena kerja kerasnya memberantas praktik mafia tanah.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Selain pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPR, Rakor tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra; Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin; Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Hadir juga Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto; Ketua Kamar Pidana MARI Mahkamah Agung Prim Haryadi; dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada yang mewakili Kapolri.
Menteri ATR/BPN dalam sambutannya mengatakan tugas memberantas mafia tanah merupakan salah satu tugas berat yang harus dijalankan kementeriannya. Untuk itu, Menteri ATR/BPN meminta dukungan dan bantuan dari seluruh pihak berwenang.
ujar Menteri ATR/BPN dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ATR/BPN.
Pemberian emas merupakan wujud apresiasi Kementerian ATR/BPN atas ketegasan aparat hukum dalam menangani konflik pertanahan, terutama memberantas mafia tana yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Tak hanya dukungan eksternal, Menteri ATR/BPN juga menegaskan tindak pidana pertanahan seperti sengketa dan konflik yang terjadi kemungkinan juga melibatkan oknum internal di kementeriannya. Untuk oknum yang diketahui terlibat, Menteri ATR/BPN memperingatkan dirinya sendiri yang akan menghantarkan oknum kementeriannya ke aparat penegak hukum.
"Jadi ini warning bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah ini, kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH, tapi saya sendiri," tegas menteri ATR.
Sejumlah Kajati penerima penghargaan pin emas itu di antaranya Kepala Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto, Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasettyo, S.H., M.H, Kajati Bangka Belitung M Teguh Darmawan, Kajati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H, Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, Kajati Lampung Kuntadi, S.H., M.H, Kajati Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, dan Kajati Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Kajati Sumsel menerima pin emas karena dinilai berhasil dalam melaksanakan pencegahan kasus pertanahan yang ada di provinsi Sumsel.
"Pemberian Pin Emas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan apresiasi atas capaian penyelesaian target operasi dalam pencegahan konflik pertanahan di Sumatera Selatan, disamping itu juga pencapaian ini dapat diperoleh berkat sinergitas yang dibangun antara Kejati Sumsel, Polda Sumsel, dan Kanwin BPN Sumsel," ujar Kasi Penkum.
Hal senada juga disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H., terkait penghargaan dan pin emas yang diperoleh Kajati Maluku.
"Dasar penilaian pada Institusi yang di pimpin Bapak Agoes SP ini, sangat berprestasi melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah serta mampu menyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Maluku” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku.
Selain para kajati, penghargaan dan pin emas juga diberikan kepada 21 Kepala Kepolisian Dasrah serta 21 Kepala Kantor Wilayah BPN karena dinilai berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan di wilayah hukumnya masing – masing.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id