Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna melaksanakan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam, Jumat 2 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama Kejaksaan negara-negara anggota ASEAN dengan rencana pembentukan ASEAN Prosecutor Body berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter.
Courtesy Call kali ini juga dalam rangka meyakinkan Kejaksaan Brunei Darussalam agar menyetujui terbentuknya ASEAN Prosecutor/Attorney General Meeting berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter yang diusulkan oleh Kejaksaan Kerajaan Thailand bersama dengan Kejaksaan RI sebagai inisiator pembentukan wadah pertemuan jaksa-jaksa ASEAN.
Sebelumnya Laos telah menyetujui dasar pembentukan ASEAN Prosecutor/Attorney General Meeting berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter.
Kemudian pada Juni 2024, Singapura juga menyetujui Annex 1 ASEAN Charter yang menjadi dasar pembentukan ASEAN Prosecutor Body.
BPA Kejaksaan mewakili delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan umum tahunan CARIN di Den Haag, Belanda
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id