

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan upaya mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber telah menjadi fokus utama pemerintah dan industri. Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sejak Oktober 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejagung Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) pada Senin, 6 Januari 2025 di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat.
Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan Kejaksaan memiliki dua peran dalam penyelesaian sengketa berdasarkan UU Perlidungan Data Pribadi tersebut.
Kedua peran itu adalah pemberi advis hukum atau pemberi bantuan hukum, serta berperan dalam penegakan hukum pidana.
Menurut JAM-Datun, bentuk bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan tersebut berupa perannya sebagai penuntut dalam proses peradilan pidana jika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
Kejaksaan juga berperan sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada instansi pemberintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi.
Peran lain dari Kejaksaan adalah bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacarara Negara (JPN).
Selain JAM-Datun, FGD dihadiri Guru Besar Fakultas Teknik UI Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum UI Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id