

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan upaya mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber telah menjadi fokus utama pemerintah dan industri. Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sejak Oktober 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejagung Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) pada Senin, 6 Januari 2025 di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat.
Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan Kejaksaan memiliki dua peran dalam penyelesaian sengketa berdasarkan UU Perlidungan Data Pribadi tersebut.
Kedua peran itu adalah pemberi advis hukum atau pemberi bantuan hukum, serta berperan dalam penegakan hukum pidana.
Menurut JAM-Datun, bentuk bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan tersebut berupa perannya sebagai penuntut dalam proses peradilan pidana jika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
Kejaksaan juga berperan sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada instansi pemberintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi.
Peran lain dari Kejaksaan adalah bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacarara Negara (JPN).
Selain JAM-Datun, FGD dihadiri Guru Besar Fakultas Teknik UI Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum UI Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id