

Kejaksaan RI menerima kunjungan balasan dari delegasi Supreme People’s Procuratorate Republik Rakyat Tiongkok (Kejaksaan RRT) pada Jumat, 11 April 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama bilateral dalam kerangka China-ASEAN Prosecutors-General Conference.
Dalam kesempatan kunjungan kali ini, delegasi Kejaksaan RRT mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R Narendra Jatna, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Kejaksaan.go.id
Sementara saat pertemuan dengan Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta, delegasi RRT disambut Sekretaris Badiklat Ade Sutiawarman dan mengikuti sesi diskusi mengenai pertukaran praktik terbaik dalam pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan peninjauan terhadap fasilitas pelatihan dan museum Kejaksaan.
Dalam kunjungan kali ini, delegasi Kejaksaan RRT dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Guangxi Zhuang, didampingi lima pejabat eselon III. Rombongan disambut dalam audiensi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung B. Maria Erna Elastiyani.
Adapun kunjungan ini merupakan bentuk resiprositas atas hubungan kerja sama yang telah terjalin erat antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan RRT.
Sebelumnya, Kejaksaan RI telah mengirimkan jaksa-jaksa untuk mengikuti program pelatihan di China-ASEAN Prosecutors Exchange and Training Base di Nanning, Provinsi Guangxi.
Melalui kunjungan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional dan memperluas jaringan kemitraan strategis, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pengembangan kapasitas aparatur kejaksaan.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id