

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya.
Penandatanganan PKS dilakukan JAM-Datun Kejaksaan Agung (Kejagung) R. Narendra Jatna dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. Turut mendampingi Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin serta jajaran pejabat dari JAM-Datun dan BPKH.
PKS ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara JAM-Datun dan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.
JAM-Datun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap JPN dalam menanganai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar JAM-Datun.
Menurut JAM-Datun, BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.
Amanah tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Datun juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH, sejalan dengan doktrin business judgement rule yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, JAM-Datun mengharapkan kerja sama yang ditandatangani hari ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik.
"Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” imbuh JAM-Datun.
Mengakhiri sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik.
Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id