

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya.
Penandatanganan PKS dilakukan JAM-Datun Kejaksaan Agung (Kejagung) R. Narendra Jatna dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. Turut mendampingi Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin serta jajaran pejabat dari JAM-Datun dan BPKH.
PKS ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara JAM-Datun dan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.
JAM-Datun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap JPN dalam menanganai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar JAM-Datun.
Menurut JAM-Datun, BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.
Amanah tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Datun juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH, sejalan dengan doktrin business judgement rule yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, JAM-Datun mengharapkan kerja sama yang ditandatangani hari ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik.
"Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” imbuh JAM-Datun.
Mengakhiri sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik.
Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id