

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri menjadi korban insiden pengeroyokan pada Senin malam 23 Desember 2024. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menegaskan tindakan yang diambil oleh Kajari Kediri telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
jelas Mia Amiati.
Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
"Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar. Dan Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang - undangan dan SOP yang berlaku," ujarnya.
Dari penjelasan Kajati Mia Amiati, hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia.
Di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum.
"Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar - benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius," tutur Kajati Jatim Mia Amiati.
Langkah penanganan insiden, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan.
"Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," ujar Kajati Mia Amiati.
Selain itu, Mia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. “Kami akan memberikan informasi resmi secara berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tutupnya.
Kejati Jatim menegaskan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi ancaman dan komitmen institusi untuk menjaga keamanan seluruh aparat penegak hukum.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id