Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Pengeroyokan Kajati Kediri: Tindakan Terukur dan Sesuai SOP
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri menjadi korban insiden pengeroyokan pada Senin malam 23 Desember 2024. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menegaskan tindakan yang diambil oleh Kajari Kediri telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Insiden terjadi ketika Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga dan dihadang oleh dua pengendara motor tak dikenal yang melakukan tindakan mengancam keselamatan. Dalam situasi mendesak, Kajari melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai langkah perlindungan diri,”
jelas Mia Amiati.
Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
"Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar. Dan Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang - undangan dan SOP yang berlaku," ujarnya.
Menurut Kajati Jatim, hal itu dilakukan dengan berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Dari penjelasan Kajati Mia Amiati, hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia.
Di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum.
"Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar - benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius," tutur Kajati Jatim Mia Amiati.
Langkah penanganan insiden, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan.
"Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," ujar Kajati Mia Amiati.
Selain itu, Mia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. “Kami akan memberikan informasi resmi secara berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tutupnya.
Kejati Jatim menegaskan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi ancaman dan komitmen institusi untuk menjaga keamanan seluruh aparat penegak hukum.
- Sandy Adam Mahaputra
Mia terpilih sebagai penerima penghargaan Apresiasi Jatim Gaspol Pemilu Tahun 2024 untuk kategori Penanggung Jawab Penegakan Hukum Pemilu 2024 di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati dinilai sosok yang telah menunjukkan kepeduliannya dalam kelestarian hutan dan penegakan hukum
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca SelengkapnyaMenunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil juga meminta dukungan dan bantuan personel TNI AL dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaDir B JAM-Intelijen Ricardo Sitinjak melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan pelantikan pejabat sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi Asisten Pembinaan memberikan Pembekalan kepada CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar pejabat Eselon I dan II yang dilantik oleh Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaKajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada para awak media.
Baca SelengkapnyaMenurut Kapuspenkum, peristiwa itu merupakan fakta dan bukan yang pertama terjadi.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaIa menyampaikan arahan penting yang merupakan pesan dari Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Lubuklinggau memproses perkara tabrakan sepeda motor hingga menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca Selengkapnya