

ujar CEO IOJI.
Selain itu, Tim IOJI sudah melakukan studi dan riset untuk memilih wilayah yang dijadikan concern untuk memulihkan lingkungan dan melestarikan mangrove. Hasilnya Pulau Kalimantan, Provinsi Riau dan Bangka Belitung dipilih sebagai wilayah prioritas untuk kelestarian mangrove.
Hal itu dikarenakan kerusakan mangrove di wilayah Kalimantan disebabkan oleh aktivitas tambak. Sementara di Riau disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, dan Bangka Belitung oleh aktivitas tambang ilegal yang signifikan.
Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan saat ini Kejaksaan telah menjalin MoU terkait penegakan hukum lingkungan dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan agar ada kesamaan arah dalam penuntutan. Oleh karenanya, telah dilakukan assessment dengan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
imbuh JAM-Pidum.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Mukri, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Lumbon Gaol, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh. Sedangkan, pihak IOJI dihadiri oleh Direktur Stephanie Juwana, Program Manager Karenina Lasrindy, Program Officer Ghina Raihanah.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id