

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa provinsi semakin giat menjalankan tugas penegakan hukum yang berlangsung dalam kurung waktu 11-15 Juni 2025.
Upaya penegakan hukum itu diantaranya digelar Satgas PKH di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Upaya penertiban itu di antaranya akan dilakukan pada pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), plasam 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan.
Kapuspenkum mengungkapkan, penegakan hukum oleh Satgas PKH di Sumatera Selatan (Sumsel) dilakukan berupa verifikasi dua perusahaan atas nama PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa yang merupakan hasil pengambilalihan dari PT Bumi Sriwijaya Sentosa pada 11 Juni 2025.
Kejaksaan.go.id
Satgas PKH Sumsel juga melakukan kegiatan pemasangan 8 plang untuk area kawasan Taman Nasional (TN) /Suaka Marasatwa, 7 plang di kawasan HTI, serta 23 plang di area lokasi plasma.
Kegiatan penegakan hukum juga dilakukan Satgas PKH Kalsel dengan membuat plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Satgas PKH Kalsel juga menggelar rapat virtual dengan seluruh Kepala Seksi Pidana Khusus di Kalsel untuk persiapan pembuatan Plang kegiatan penguasaan lahan. Serta, Rapat Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak Perusahaan di daerah.
Sementara di wilayah Kaltim, Satgas PKH melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah tersebut
350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id