

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengapresiasi capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.0019.611,31 hektare (Ha) hingga 2 Juni 2025.
Di tengah capaian tersebut, Jaksa Agung RI yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan keprihatinannya dengan luas kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau yang berkurang signifikan.
Dari hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, luas kwasan hutan TNTN yang semula sekitar 81.793 Ha saat ini hanya tersisa seluas 12.561 Ha.
"Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Jaksa Agung saat memimpin memimpin rapat Satgas PKH di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat 13 Juni 2025.
Rapat kali ini membahas tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di Kawasan Hutan TNTN Provinsi Riau.
Adapun dalam rapat ini menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan, dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.
Diungkapkan Satgas PKH, permasalahan di TNTN sangat kompleks. Beberapa permasalahan itu meliputi perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat, banyaknay masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah.
Satgas PKH juga menemukan permasalahan dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.
Permasalahan di kawasan hutan TNTN semakin kompleks karena telah terbangunnya sejumlah sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah. Masalah lain adalah konflik antara satwa langka seperti gajah dan harimau dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga.
Menghadapi beragam permasalahan tersebut, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat.
Hasil kesimpulan rapat yang digelar hari ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Tak lupa Jaksa Agung dalam rapat tersebut turut menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut.
Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.
Kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga juga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu.
Turut hadir dalam rapat ini yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bupati Indragiri Hulu dan Pelalawan serta Forkopimda daerah.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id