

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus mengusut tuntas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Kali ini, giliran Sumardi—mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu 2012–2013 sekaligus anggota DPRD Provinsi Bengkulu 2024–2029—yang dimintai keterangan.
ujar Kasi Pidsus Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Selasa 10 Juni 2026.
Selain Sumardi, penyidik juga memeriksa perwakilan perbankan yang diduga terkait aliran dana mencurigakan dalam kasus ini. Total empat saksi diperiksa hari itu.
Sementara itu, Kejati Bengkulu menyatakan bahwa penetapan tersangka baru tinggal menunggu waktu. Saat ini sudah ada tiga tersangka: Wahyu Laksono (pemilik Mega Mall), Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, dan Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota dan anggota DPD RI).
Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2004. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan ke beberapa bank, menyebabkan utang menumpuk dan menghilangnya potensi pendapatan untuk daerah.
Hingga kini, belum ada sepeser pun pajak atau retribusi dari dua bangunan komersial itu yang masuk ke kas Pemkot Bengkulu sejak 2004. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah—angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id