

Sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).
Langkah ini dilakukan dengan diterbitkannya dua Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung. Pada SK yang pertama, Jaksa Agung melakukan mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon II (dua), yakni Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabatan eselon II lainnya.
Sementara SK kedua menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon III (tiga), yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati hingga Koordinator pada Kejati di Kabupaten/Kota se Indonesia.
Kabar tentang adanya rotasi dan muasi di lingkungan Kejaksaan dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada sejumlah media.
"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," kata Kapuspenkum kepada wartawan.
Dalam keputusannya, Jaksa Agung diketahui mengangkat 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru di berbagai satuan kerja Kejaksaan.
Salah satu pejabat di lingkungan Kejagung yang terkena rotasi atau mutasi itu adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sutikno. Lewat SK Jaksa Agung tersebut, Sutikno diangkat menjadi Kajati Riau yang sementara dijabat Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Selai itu terdapat nama Emilwar Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) diangkat menjadi Kajati Kalimantan Barat.
Berikut adalah daftar lengkap 17 Kajati Baru yang telah ditunjuk Jaksa Agung:
1. Tiyas Widiarto, dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Selatan.
2. Emilwan Ridwan, dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Barat.
3. Jacop Hendrik Pattipeilohy, dari Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Utara.
4. Ketut Sumedana, dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan.
5. Muhibuddin, dari Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sumatera Barat.
6. Roch Adi Wibowo, dari Kepala Statistik Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur.
7. Didik Farkhan Alisyahdi, dari Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Selatan.
8. Siswanto, dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah.
9. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Banten.
10. Hermon Dekristo, dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat.
11. Sugeng Hariadi, dari Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Jambi.
12. Sutikno, dari Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Riau.
13. I Gde Ngurah Sriada, dari Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Yudi Indra Gunawan, dari Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Utara.
15. Rudy Irmawan, dari Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku.
16. Sufari, dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku Utara
17. Chatarina Muliana dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id