

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Papua Barat, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejari Negeri Bintuni menangkap tersangka kasus korupsi Pasar Rakyat Bobo.
Tersangka berinisial JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
JB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000.
story.kejaksaan.go.id
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id